Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal secara resmi menegaskan komitmennya untuk sejalan dengan aspirasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal. Langkah ini diambil sebagai respons atas surat resmi dari PCNU yang menyerukan penolakan terhadap rencana operasional tempat hiburan malam serta menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ketua DPC PKB Kota Tegal, Fathul Imam, menyatakan bahwa partainya memegang teguh prinsip 'samina wa athona' atau sikap patuh dan taat terhadap instruksi organisasi. Mengingat akar historis PKB yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama, ia memastikan bahwa fraksinya akan terus mengawal kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai kemaslahatan umat serta moralitas publik, khususnya di kawasan Kecamatan Margadana.

Terkait pembahasan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang tengah berproses di DPRD, Fathul memberikan pandangan kritis. Ia menyarankan agar regulasi tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tegal selaku pengusul jika pembahasan di tingkat Pansus IV tidak menemukan titik terang, terutama pasca mundurnya pimpinan pansus yang sebelumnya.

Sebelumnya, PCNU Kota Tegal telah melayangkan surat resmi kepada seluruh pimpinan partai politik di wilayah tersebut. Dokumen yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah ini merupakan bentuk respons konkret terhadap dinamika masyarakat serta keresahan warga Nahdliyin terkait maraknya rencana pembangunan tempat hiburan yang dianggap berpotensi mengganggu norma sosial setempat.