PANGKALPINANG - Pengurus Wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan pernyataan sikap resmi Nomor 71/IDI.WIL.BABEL/VIII/2026 yang menyerukan pentingnya perlindungan hukum serta pencegahan kriminalisasi terhadap tenaga medis. Maklumat ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Pangkalpinang menyusul putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang membebaskan dr. Ratna dari segala tuntutan hukum.
Ketua IDI Bangka Belitung, dr. Arinal Pahlevy, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan edukasi kepada publik dan aparat penegak hukum mengenai hakikat profesi kedokteran. Menurutnya, jaminan keamanan bekerja sangat krusial agar para tenaga kesehatan dapat mengabdi secara maksimal tanpa bayang-bayang ketakutan atau intimidasi hukum yang tidak berdasar.
Pernyataan sikap ini juga menjadi bentuk apresiasi IDI Babel terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam putusan perkara nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang dibacakan pada Senin, 20 Juli lalu, hakim menyatakan dr. Ratna tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan, sekaligus memulihkan nama baik serta hak-hak sang dokter.
Dalam seruannya, IDI Babel menekankan tiga poin utama terkait karakteristik layanan medis. Pertama, tindakan kedokteran bersifat mengupayakan kesembuhan (effort-based) berdasarkan standar keilmuan dan fasilitas yang tersedia, bukan menjamin hasil akhir secara mutlak. Kedua, dunia medis senantiasa berhadapan dengan ketidakpastian ilmiah, sehingga perburukan kondisi pasien tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kelalaian pidana tanpa pembuktian pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Ketiga, perlunya komitmen bersama dari negara dan masyarakat untuk menjamin keselamatan kerja para dokter. IDI Babel berharap momentum hukum dr. Ratna ini menjadi titik balik bagi semua pihak untuk lebih menghargai koridor hukum dan etika kedokteran demi menjaga mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.