Memulai perdagangan awal pekan, Senin (6/7/2026), harga jual kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan. Logam mulia produksi Antam tersebut masih dihargai pada level Rp2.429.000 per gram.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga tersebut berlaku seragam untuk seluruh pecahan emas batangan bersertifikat LBMA yang diterbitkan oleh perusahaan. Konsistensi harga ini menjadi acuan bagi investor yang hendak melakukan likuidasi aset emas mereka di tengah fluktuasi pasar global.
Dalam mekanisme transaksi buyback, nasabah perlu memperhatikan bahwa harga yang diterima mungkin berada di bawah harga jual saat ini. Namun, peluang keuntungan tetap terbuka lebar apabila terdapat selisih harga yang signifikan antara saat pembelian awal dengan harga jual kembali saat ini.
Terkait kewajiban perpajakan, setiap transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pemotongan pajak ini akan dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi buyback yang diterima nasabah.
Selain itu, mengikuti implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi. Oleh sebab itu, Antam mewajibkan setiap pelanggan untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data identitas diri sebelum melakukan transaksi di gerai Logam Mulia.