Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi mengeluarkan peringatan tegas bagi masyarakat maupun wisatawan agar menjauhi area di sekitar Gunung Anak Krakatau. Larangan aktivitas ini mencakup radius tiga kilometer dari pusat kawah, menyusul peningkatan status gunung api di Selat Sunda tersebut ke Level III (Siaga).

Keputusan peningkatan status ini ditetapkan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM sejak 2 Juli 2026. Pihak otoritas menekankan perlunya kewaspadaan tinggi terhadap potensi ancaman bahaya yang dapat muncul sewaktu-waktu, seperti luncuran awan panas, aliran lava, hingga lontaran batu pijar serta intensitas hujan abu yang cukup lebat di sekitar kawasan terdampak.

Merespons beredarnya rekaman video di media sosial yang menarasikan letusan dahsyat Gunung Anak Krakatau, Badan Geologi menegaskan bahwa konten tersebut adalah informasi bohong atau hoaks. Hasil verifikasi teknis menunjukkan bahwa aktivitas gunung saat ini terkendali, dengan catatan dua erupsi skala kecil yang terjadi pada 2 dan 3 Juli lalu yang hanya menghasilkan kolom abu setinggi 200 meter.

Meski status gunung telah ditingkatkan, aktivitas transportasi laut pada jalur penyeberangan Banten menuju Lampung dipastikan tetap berjalan normal. Hal ini dikarenakan jalur pelayaran tersebut berada di luar zona bahaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh disinformasi yang beredar. Seluruh pihak diminta untuk hanya merujuk pada kanal informasi resmi, seperti laman resmi Badan Geologi, PVMBG, serta aplikasi MAGMA Indonesia untuk mendapatkan perkembangan data terkini mengenai aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.