Gunung Anak Krakatau yang berdiri megah di Selat Sunda kembali menarik perhatian publik terkait keamanan kawasan tersebut bagi wisatawan. Sejarah panjang yang lahir dari sisa letusan dahsyat tahun 1883 menjadikan gunung ini sebagai laboratorium alam yang dinamis, namun juga menyimpan risiko vulkanik yang tinggi.

Sejak Juli 2026, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) secara resmi telah meningkatkan status aktivitas vulkanik Anak Krakatau dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga). Keputusan ini diambil menyusul peningkatan intensitas erupsi yang melontarkan kolom abu hingga ratusan meter ke udara, sehingga otoritas menetapkan zona larangan masuk sejauh 3 kilometer dari pusat kawah.

Pembatasan ini bukan sekadar imbauan, melainkan protokol keselamatan mutlak untuk menghindari potensi ancaman berupa awan panas, lontaran material vulkanik, hingga risiko tsunami yang pernah terjadi pada 2018 silam. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap radius aman ini dapat mengancam keselamatan nyawa masyarakat, nelayan, maupun wisatawan yang nekat mendekat.

Selain ancaman erupsi, status kawasan tersebut merupakan Cagar Alam di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dengan status tersebut, Anak Krakatau bukanlah destinasi wisata terbuka untuk umum. Akses masuk hanya diberikan secara terbatas bagi kepentingan penelitian, pendidikan, serta konservasi dengan prosedur perizinan resmi yang ketat.