Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat, nelayan, dan wisatawan agar menjauhi kawasan Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil menyusul peningkatan status gunung api tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau, Anggi Nuryo Saputro, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi mendalam terhadap dinamika vulkanik di Selat Sunda. Tercatat telah terjadi dua kali erupsi dengan ketinggian kolom mencapai 200 meter di atas puncak kawah sejak status dinaikkan.

Sesuai dengan rekomendasi resmi, seluruh pihak diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun dalam radius 3 kilometer dari pusat kawah. Larangan yang sebelumnya telah berlaku sejak status Waspada kini dipertegas mengingat intensitas aktivitas gunung yang terus menunjukkan peningkatan.

Terkait sektor transportasi, pihak PVMBG memastikan bahwa operasional pelayaran di sekitar Perairan Selat Sunda sejauh ini masih berjalan normal. Meski demikian, pengawasan terhadap potensi sebaran abu vulkanik terus dilakukan guna memastikan keselamatan jalur penerbangan tetap terjaga.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial. Pihak PVMBG menegaskan bahwa pembaruan informasi resmi mengenai kondisi Gunung Anak Krakatau dapat diakses melalui aplikasi MAGMA Indonesia maupun kanal komunikasi resmi dari instansi pemerintah terkait.