Aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi, khususnya melalui jalur Selo di Boyolali, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Walaupun status aktivitas vulkanik gunung tersebut masih berada pada Level III atau Siaga, animo masyarakat untuk mendaki tetap tinggi, bahkan di tengah ancaman nyata awan panas yang masih sewaktu-waktu bisa terjadi.
Larangan resmi telah dikeluarkan oleh berbagai pihak berwenang, mulai dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), hingga otoritas daerah. Keputusan penutupan jalur pendakian ini sejatinya telah berlaku sejak peningkatan status gunung pada beberapa tahun lalu, dengan pengecualian khusus hanya bagi kegiatan penelitian mitigasi bencana.
Kepala BTNGM, Heri Wibowo, mengakui adanya kendala besar dalam menegakkan aturan tersebut di lapangan. Pihaknya saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dengan warga sekitar dibandingkan langkah represif. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi konflik sosial yang mungkin timbul jika dilakukan penutupan secara paksa di wilayah tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pihak pengelola berencana melakukan pertemuan mendalam dengan masyarakat setempat untuk memperkuat pemahaman mengenai risiko bahaya yang mengintai di puncak Merapi. Hingga saat ini, petugas lapangan tetap bersiaga di kawasan Selo untuk terus memberikan peringatan, meski kesadaran para pendaki untuk mematuhi larangan tersebut masih sangat rendah.
Kekhawatiran publik memuncak setelah tercatatnya erupsi awan panas pada 4 Juli 2026. Peristiwa tersebut menjadi pengingat keras bahwa Gunung Merapi adalah kawasan yang sangat berbahaya bagi aktivitas manusia, sehingga ketaatan terhadap protokol keselamatan dan status zona merah menjadi mutlak demi meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa.