Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Polisi Militer (PM) TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang pada Sabtu (26/7/2026) malam. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pengunjung karena diduga melanggar peraturan daerah.
Sembilan orang yang terjaring razia tersebut terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki. Mereka segera dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna menjalani proses pendataan serta pemeriksaan lebih mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada pemeriksaan identitas pengunjung dan pengawasan kepatuhan pemilik tempat usaha. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Chandra menambahkan bahwa kolaborasi antarinstansi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan lingkungan. Satpol PP berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa secara berkala dan mengimbau masyarakat agar senantiasa membawa dokumen identitas diri saat bepergian.