Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menerpa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) selama periode 2023–2024 ternyata memicu efek samping yang tak terduga. Alih-alih terpuruk, banyak eks pekerja manufaktur justru melakukan transformasi mandiri dengan merintis usaha konveksi skala industri kecil dan menengah (IKM).
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengungkapkan bahwa modal pesangon menjadi penggerak utama bagi para mantan buruh untuk membeli mesin jahit dan menyewa lokasi usaha. Dari posisi sebagai tenaga kerja yang menerima gaji, kini mereka bertransformasi menjadi pemilik usaha yang mampu menyerap tenaga kerja baru bagi masyarakat di sekitar mereka.
Data menunjukkan potensi ekonomi yang signifikan dari perubahan pola ini. Nandi mengilustrasikan bahwa jika 1.000 orang mantan buruh beralih menjadi 300 IKM baru, maka diperkirakan lebih dari 1.500 lapangan pekerjaan baru dapat tercipta. Optimisme ini didorong oleh kuatnya pasar domestik dengan populasi 280 juta jiwa yang menjamin kebutuhan sandang akan terus berkelanjutan.
Namun, harapan untuk pertumbuhan sektor IKM konveksi bukan tanpa tantangan. Persaingan dengan produk impor berharga murah di platform e-commerce masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha rumahan. Tercatat sekitar 30% konveksi skala kecil sempat gulung tikar akibat serbuan produk asing dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, IPKB mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan perdagangan, khususnya terkait implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Asosiasi berharap pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap praktik pasar yang tidak adil, tetapi juga memberikan dukungan nyata berupa akses permodalan KUR berbunga rendah, pelatihan pemasaran digital, serta fasilitasi sertifikasi produk bagi IKM yang baru tumbuh.