Aspirasi tegas disampaikan oleh masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, terkait keberadaan tempat hiburan yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Warga menuntut pemerintah daerah untuk bertindak konkret dengan menutup operasional tempat tersebut karena dianggap telah melanggar norma sosial dan mengancam kenyamanan lingkungan permukiman.

Supardi, tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan penggiat pendidikan, menyatakan bahwa aktivitas di lokasi hiburan tersebut telah menciptakan gangguan nyata bagi warga sekitar. Mulai dari kebisingan suara hingga risiko keamanan akibat pengunjung yang kerap berkendara di bawah pengaruh minuman keras, kondisi ini dinilai menciptakan atmosfer yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak serta proses belajar mengajar.

Lebih lanjut, pihak warga menegaskan bahwa tuntutan ini didasari oleh kekecewaan atas inkonsistensi penegakan aturan. Sebelumnya, melalui kesepakatan formal bersama pihak berwenang, tempat tersebut sempat dihentikan operasionalnya. Namun, belakangan ini usaha tersebut kembali beroperasi secara sepihak, yang memicu kemarahan masyarakat karena adanya dugaan ketidaksinkronan koordinasi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Warga berharap Bupati Mukomuko beserta jajaran Satpol PP dapat mengambil tindakan hukum yang tegas dan permanen. Langkah ini dinilai mendesak demi memulihkan hak konstitusional warga atas lingkungan yang sehat, aman, dan tertib, sekaligus memastikan masa depan pendidikan generasi muda di Desa Sidodadi tetap terlindungi dari pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh tempat hiburan tersebut.