Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu secara resmi menjatuhkan sanksi pemblokiran (blacklist) selama dua tahun terhadap penyedia jasa open trip Shohibul Alam beserta tiga kru mereka. Keputusan tegas ini diambil menyusul pelanggaran berulang terhadap regulasi pendakian, terutama terkait keengganan menggunakan jasa porter lokal saat mendaki melalui jalur Candi Cetho.
Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, mengonfirmasi bahwa tindakan indisipliner tersebut terjadi saat rombongan membawa 20 pendaki pada 11-12 Juli lalu. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya viral di media sosial.
Menurut catatan pengelola, Shohibul Alam telah menerima teguran sebanyak dua kali sebelum tindakan tegas ini akhirnya diambil. Pelanggaran yang dilakukan mencakup kegagalan berkoordinasi secara resmi dengan pihak pengelola, tidak melibatkan porter lokal, hingga memicu kemacetan arus turun pendaki lain akibat manajemen kelompok yang buruk.
Kerancuan juga terjadi pada sistem administrasi rombongan. Penyelenggara menggunakan tiga formulir pendaftaran secara bersamaan, sehingga menyulitkan proses absensi saat turun. Selain itu, ketiadaan penanggung jawab yang jelas menyebabkan penumpukan rombongan dan memicu perselisihan di pos registrasi (basecamp).
Menyikapi pelanggaran ketiga ini, pihak penyelenggara akhirnya menandatangani surat pernyataan bersalah di atas meterai. Dengan sanksi blacklist yang berlaku selama dua tahun ini, seluruh kru Shohibul Alam dilarang keras melakukan aktivitas pendakian maupun memandu perjalanan di seluruh jalur Gunung Lawu. Pihak pengelola juga mengimbau seluruh operator perjalanan untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama.