PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh secara resmi mengajak para pelaku usaha, investor, dan pengelola properti di Tanah Rencong untuk berkolaborasi dalam pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah strategis ini diambil guna mempercepat transisi energi bersih serta memperluas ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di wilayah Aceh.

Kerja sama komersial ini dinilai semakin menjanjikan pasca-terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K Tahun 2023 yang mengatur regulasi kemitraan infrastruktur pengisian daya listrik secara lebih akomodatif. PLN memproyeksikan penempatan SPKLU baru ini di berbagai titik strategis, mulai dari area perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, hingga tempat istirahat (rest area) di sepanjang jalan lintas provinsi.

General Manager PLN UID Aceh, Eddi Saputra, menjelaskan bahwa penyediaan infrastruktur ramah lingkungan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor agar hasilnya lebih masif dan merata. Pihaknya ingin memastikan masyarakat Aceh mendapatkan akses yang mudah dan terjangkau dalam mengadopsi gaya hidup berkendara ramah lingkungan. Eddi mengundang para pengusaha lokal untuk mengambil peran sebagai pionir transportasi hijau di bumi Serambi Mekkah.

Untuk memfasilitasi kapasitas modal yang beragam, PLN menawarkan empat skema kemitraan yang fleksibel. Skema pertama menempatkan mitra sebagai penyedia lahan dengan perangkat pengisi daya disiapkan oleh PLN. Skema kedua membebaskan mitra menyediakan lahan sekaligus mesin pengisi daya secara mandiri. Skema ketiga berupa kolaborasi multitransaksi di mana satu pihak menyediakan lahan dan pihak lain menyediakan mesin. Terakhir, skema keempat ditujukan bagi mitra yang mengantongi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) mandiri yang terintegrasi dengan sistem PLN.

Kendati terbuka lebar, PLN menerapkan standardisasi ketat untuk menjamin aspek keselamatan operasional. Calon mitra penyedia lahan wajib memiliki legalitas hukum yang sah dan area parkir representatif yang bebas sengketa. Sementara itu, bagi penyedia perangkat, diwajibkan memiliki izin IUJPTL klasifikasi 43211, menggunakan mesin bersertifikat SNI atau SPLN yang lulus uji metrologi, serta kompatibel dengan aplikasi PLN Mobile.

Senior Manager Niaga PLN UID Aceh, Miftachul Farqi Faris, menegaskan bahwa model bisnis ini sangat prospektif dengan perhitungan Return on Investment (ROI) yang terukur. Proses kemitraan dirancang transparan melalui delapan tahapan sistematis, lengkap dengan estimasi biaya mulai dari uji kompatibilitas, sertifikasi kelayakan operasi, penyediaan alat pemadam khusus baterai lithium, hingga biaya penyambungan daya listrik baru sesuai kebutuhan mitra.