Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meningkatkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Keputusan ini mulai diberlakukan efektif sejak Kamis, 2 Juli 2026, pukul 16.30 WIB, menyusul serangkaian peningkatan aktivitas vulkanik yang terpantau intens dalam beberapa pekan terakhir.

Plt Kepala Badan Geologi, Lana Saria, mengungkapkan bahwa kenaikan status ini didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap data visual, deformasi, dan kegempaan. Salah satu indikator krusial adalah lonjakan gempa vulkanik dangkal yang mencerminkan adanya dinamika pergerakan magma menuju permukaan. Tercatat sepanjang periode 16 Juni hingga 2 Juli 2026, terjadi ratusan kali aktivitas seismik, mulai dari gempa hembusan hingga tremor menerus.

Selain ancaman gempa, pemantauan satelit dan sensor lapangan juga mendeteksi adanya anomali panas serta peningkatan emisi gas sulfur dioksida (SO2) di area kawah. Puncak dari rangkaian aktivitas ini terjadi pada Kamis siang, saat gunung tersebut meletus dan menyemburkan kolom abu vulkanik setinggi 200 meter yang terbawa angin ke arah barat laut.

Menyikapi peningkatan status ini, pihak berwenang melalui Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan menegaskan larangan keras bagi masyarakat, nelayan, maupun wisatawan untuk mendekati area kawah dalam radius 3 kilometer. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menghindari risiko bahaya dari lontaran material vulkanik maupun gas beracun.

Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bersumber resmi. Badan Geologi menyatakan akan terus melakukan pemantauan selama 24 jam penuh serta memberikan pembaruan informasi secara berkala demi menjamin keamanan warga di sekitar wilayah terdampak.