Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, mengambil langkah cepat guna melindungi sektor pendidikan dari dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui kebijakan terbaru, pihak sekolah kini diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) apabila kualitas udara di wilayah tersebut dinilai sudah berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan siswa dan guru.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim mengenai Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026 yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2026. Di dalam edaran tersebut, terdapat delapan poin instruksi penting yang dirancang untuk menjaga keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan proses transfer ilmu tetap berjalan. Salah satu aturan mendasar adalah kewajiban menggunakan masker bagi seluruh pendidik maupun peserta didik selama beraktivitas di lingkungan sekolah.

Selain itu, Pemkab Kotim memberikan kelonggaran jam masuk sekolah. Jam belajar yang semula dimulai pukul 06.30 WIB dapat dimundurkan menjadi pukul 07.00 WIB, atau disesuaikan dengan tingkat kepekatan asap dan jarak pandang di lapangan. Jika kabut asap dirasa kian memburuk, sekolah diizinkan mengalihkan metode pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kendati demikian, langkah darurat ini bersifat situasional serta wajib dilaporkan secara berjenjang ke dinas pendidikan setempat.

Guna meminimalkan paparan partikulat berbahaya, seluruh kegiatan luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, senam pagi, dan ekstrakurikuler ditiadakan untuk sementara waktu. Sebagai bagian dari mitigasi medis, sekolah diinstruksikan menyiagakan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk memberikan pertolongan pertama. Upaya preventif lain yang diwajibkan meliputi penyiraman halaman secara berkala demi menekan debu halus serta larangan membakar sampah di area sekolah.

Pemkab Kotim juga mengimbau para orang tua untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah dan segera memeriksakan kesehatan mereka ke fasilitas medis jika menunjukkan gejala gangguan pernapasan. Berdasarkan pantauan data kualitas udara terkini, tingkat polusi di Kotim sempat menyentuh kategori tidak sehat dengan indeks 152 sebelum melandai ke kategori sedang. Kelompok masyarakat rentan tetap diimbau waspada terhadap fluktuasi paparan polutan PM2.5 di udara terbuka.