Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau mendorong para pelaku usaha kehutanan di wilayah tersebut untuk segera menangkap peluang bisnis perdagangan karbon. Langkah strategis ini didorong oleh terbitnya aturan baru yang dinilai memberikan kepastian hukum serta ruang bagi pengembangan bisnis berbasis lingkungan secara berkelanjutan.

Bekerja sama dengan perusahaan teknologi lingkungan Fairatmos, APHI Riau menyelenggarakan diskusi mendalam bertajuk sosialisasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). Pertemuan ini difokuskan pada percepatan proyek karbon di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) guna menyelaraskan langkah pelaku usaha dengan regulasi terkini.

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, menjelaskan bahwa sinergi regulasi antara Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi industri kehutanan. Aturan ini mempertegas pengakuan negara bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu fisik, melainkan juga memiliki nilai ekonomi tinggi dari jasa penyerapan karbon.

Menurut Muller, regulasi anyar tersebut membuka jalan bagi skema multiusaha kehutanan yang lebih ramah lingkungan. Melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca, pemegang izin usaha dapat mengoptimalkan nilai ekonomi kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian tutupan hijau secara bertanggung jawab.

Kendati potensinya sangat besar, implementasi perdagangan karbon di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan nyata. APHI Riau menyoroti tingginya biaya investasi awal proyek, fluktuasi harga karbon global, ketersediaan metodologi yang kredibel, hingga kebutuhan mendesak akan kesiapan sumber daya manusia yang andal.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak penyedia teknologi serta dukungan penuh pemerintah sangat krusial. APHI Riau berharap pemerintah dapat mempermudah proses birokrasi, menyediakan infrastruktur pasar yang andal, serta terus membimbing pelaku usaha agar mampu bersaing di pasar karbon internasional.