Pengelola jalur pendakian Gunung Lawu di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi larangan aktivitas (blacklist) selama dua tahun terhadap salah satu penyelenggara jasa perjalanan terbuka (open trip) beserta tiga krunya. Sanksi berat ini diterapkan setelah agen tersebut terbukti berulang kali melanggar regulasi keselamatan pendakian yang berlaku.

Pelanggaran terakhir terjadi saat agen tersebut membawa rombongan berjumlah 20 pendaki melalui jalur Candi Cetho di Kecamatan Jenawi pada Sabtu (11/7/2026) dan dijadwalkan turun pada Minggu (12/7/2026). Dalam proses registrasi, pengelola menemukan bahwa rombongan didaftarkan menggunakan tiga formulir terpisah. Hal ini memicu kerancuan saat proses absensi turun karena rombongan terpisah-pisah dan tidak dapat turun secara bersamaan.

Kondisi diperparah dengan tertinggalnya beberapa anggota rombongan di jalur pendakian. Selain itu, para peserta tidak mengenali siapa ketua rombongan mereka, ditambah lagi dengan ketiadaan nomor identitas penanggung jawab yang seharusnya disiapkan oleh penyelenggara. Ketidakprofesionalan ini sempat memicu ketegangan dan konflik di area registrasi basecamp pendakian.

Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran sebanyak dua kali sebelum insiden ini terjadi. Pelanggaran sebelumnya meliputi pengabaian kewajiban membawa pemandu atau porter lokal serta ketiadaan konfirmasi resmi kepada pihak basecamp yang berdampak pada terganggunya alur antrean pendaki lain.

Sebagai konsekuensi atas kelalaiannya, pihak penyelenggara open trip telah menandatangani surat pernyataan bersalah di atas meterai dan menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan. Selama dua tahun ke depan, agen tersebut dilarang keras melakukan aktivitas pendakian maupun membawa rombongan di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu.