Langkah progresif kembali diambil oleh otoritas keuangan Malaysia dalam memperkuat ekosistem transaksi digital mereka. Melalui kebijakan terbaru dari Bank Sentral Malaysia, Negeri Jiran resmi mewajibkan penghapusan jaringan pembayaran QR tertutup milik masing-masing penyedia layanan secara bertahap. Kebijakan ini mewajibkan seluruh lembaga keuangan beralih ke sistem pembayaran QR yang terintegrasi dan saling terhubung (interoperable) paling lambat 30 Juni 2028.
Keputusan ini mengadopsi model serupa dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang telah sukses diterapkan di Indonesia sejak 2019. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi terkotak-kotak dalam penggunaan aplikasi perbankan atau dompet digital tertentu, karena satu kode QR dapat diproses oleh berbagai platform yang berpartisipasi. Di Malaysia, sistem terintegrasi ini dikenal melalui Real-time Retail Payments Platform yang dikelola oleh PayNet.
Bank Sentral Malaysia menyatakan bahwa inisiatif ini diambil merespons tren peningkatan transaksi elektronik yang masif di masyarakat. Data menunjukkan bahwa warga Malaysia kini melakukan rata-rata 1,5 transaksi digital per hari. Integrasi sistem ini diyakini tidak hanya meningkatkan efisiensi ekonomi domestik, tetapi juga akan memberikan kemudahan bagi wisatawan mancanegara saat melakukan transaksi pembayaran selama berkunjung.
Indonesia sendiri tercatat sebagai pelopor dalam implementasi sistem pembayaran QR terpadu di kawasan. Hingga pertengahan 2026, QRIS telah menjangkau lebih dari 30 juta pedagang dan 45 juta pengguna aktif. Keberhasilan inovasi ini bahkan telah melampaui batas negara, dengan terjalinnya kolaborasi pembayaran lintas negara bersama Singapura, Thailand, dan kini telah merambah hingga ke Tiongkok.