Bank sentral Malaysia secara resmi mengumumkan kebijakan untuk menyatukan jaringan pembayaran berbasis QR di seluruh negeri. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem yang saling terhubung (interoperable), sebuah model yang sebelumnya telah sukses diterapkan Indonesia melalui QRIS sejak tahun 2019.
Berdasarkan dokumen kebijakan Interoperable Fund Transfer Framework, otoritas keuangan Malaysia mewajibkan seluruh jaringan QR eksklusif milik penyedia layanan untuk berhenti beroperasi paling lambat 30 Juni 2028. Selama periode transisi, pihak perbankan dilarang menambah pedagang (merchant) baru ke dalam jaringan tertutup yang mereka kelola.
Kebijakan ini memungkinkan konsumen untuk bertransaksi menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital mana pun yang tergabung dalam satu infrastruktur bersama. Nantinya, seluruh bank dan lembaga keuangan wajib berintegrasi dengan platform tunggal, yaitu Real-time Retail Payments Platform yang dikelola oleh Payments Network Malaysia Sdn Bhd (PayNet).
Implementasi sistem tunggal ini diharapkan dapat mengeliminasi kebingungan akibat banyaknya kode QR yang berbeda di satu titik transaksi, sebagaimana efektivitas yang telah dirasakan di Indonesia. Hingga pertengahan 2026, QRIS tercatat telah digunakan oleh lebih dari 30 juta pedagang dan 45 juta pengguna aktif, serta telah memperluas jangkauannya melalui kerja sama lintas negara dengan Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Pemerintah Malaysia menempuh langkah ini sebagai respon atas meningkatnya tren transaksi elektronik di negara tersebut. Dengan rata-rata 1,5 transaksi digital per kapita setiap harinya, standarisasi infrastruktur pembayaran dianggap sebagai pilar krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang lebih efisien dan inklusif bagi seluruh masyarakat.