Aktivitas penambangan batu rakyat yang berlokasi di blok Cidahu, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Pasalnya, kegiatan eksploitasi di wilayah tersebut diduga kuat dilakukan secara ilegal dan melibatkan penggunaan bahan peledak yang membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.
Dugaan praktik pertambangan tanpa izin ini mencuat setelah sejumlah warga di sekitar lokasi penambangan menyampaikan keluhan terkait aktivitas yang dianggap meresahkan. Penggunaan bahan peledak dalam proses pemecahan batu di area tersebut dikhawatirkan akan memicu kerusakan ekosistem sekaligus mengancam stabilitas struktur tanah di kawasan pemukiman terdekat.
Hingga saat ini, pihak otoritas terkait diharapkan segera merespons laporan tersebut guna memastikan aspek legalitas dan keamanan operasional di lapangan. Tindakan tegas diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh aktivitas industri ekstraktif yang tidak memenuhi standar regulasi pertambangan yang berlaku.