Dinas Perpajakan resmi menginisiasi kampanye "Pembersihan Nomor Identifikasi Pajak" sebagai langkah strategis dalam mengurai hambatan birokrasi di sektor bisnis. Melalui Surat Edaran Nomor 18, otoritas pusat menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat provinsi hingga kota untuk melakukan validasi data wajib pajak secara komprehensif, guna memastikan efisiensi pengelolaan administrasi dan transparansi investasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas instansi antara Kementerian Keuangan, kepolisian, dan pemerintah daerah. Fokus utama dari program ini adalah menuntaskan status ratusan ribu entitas bisnis yang telah berhenti beroperasi namun masih memiliki nomor identifikasi pajak aktif, serta menyisir perusahaan yang tidak lagi ditemukan di alamat terdaftar.

Data menunjukkan terdapat sekitar 291.962 entitas yang belum merampungkan prosedur pembubaran, serta 325.500 usaha yang terindikasi tidak aktif dengan tunggakan pajak. Otoritas pajak memberikan batas waktu hingga pertengahan Juli 2026 bagi pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban deklarasi dan pembayaran pajak sebelum tindakan penegakan hukum, termasuk pencabutan Sertifikat Pendaftaran Usaha, diberlakukan.

Sebagai bentuk transparansi, daftar perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dipublikasikan secara resmi melalui portal elektronik dan kantor-kantor pajak setempat. Direktur Departemen Pajak menekankan bahwa upaya ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan prioritas politis untuk memperkuat komitmen pertukaran informasi internasional dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan akuntabel.