Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meningkatkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Keputusan yang berlaku efektif sejak Kamis (2/7/2026) ini diambil setelah serangkaian pemantauan menunjukkan adanya dinamika pergerakan magma yang signifikan di bawah permukaan gunung api aktif tersebut.
Plt. Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa perubahan status didasarkan pada lonjakan intensitas kegempaan yang terdeteksi sejak awal Juni 2026. Data pengamatan mencatat frekuensi gempa hembusan, hybrid, hingga low frequency yang mencapai rata-rata 50 kejadian per hari. Puncaknya, gunung yang terletak di perairan Selat Sunda ini mengalami erupsi pada Kamis siang dengan kolom abu mencapai ketinggian 200 meter di atas puncak.
Hasil pemantauan visual dan instrumen, termasuk analisis satelit Sentinel dan data tiltmeter, mengonfirmasi adanya indikasi tekanan dari dalam tubuh gunung. Meski demikian, Badan Geologi mencatat belum adanya peningkatan drastis pada gempa vulkanik dalam yang biasanya mendahului erupsi besar. Dinamika saat ini lebih difokuskan pada aktivitas di permukaan yang memicu pelepasan gas SO2 serta material abu vulkanik.
Menindaklanjuti kenaikan status ini, otoritas terkait memberlakukan zona larangan aktivitas bagi masyarakat, nelayan, maupun wisatawan dalam radius 3 kilometer dari pusat kawah. Warga yang berada di pesisir Lampung dan Banten diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tsunami yang tidak berdasar.
Pemerintah menegaskan pentingnya ketergantungan pada informasi resmi dari PVMBG dan Badan Geologi. Seluruh elemen masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar, aliran lava, maupun hujan abu vulkanik yang mungkin terjadi selama status Siaga masih diberlakukan dan terus dievaluasi secara berkala.