Polemik mengenai penetapan tarif dan potongan komisi antara pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikator masih menjadi diskursus hangat. Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa meski secara legalitas skema kemitraan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, aspek keadilan dalam pembagian hasil tetap menjadi catatan krusial bagi para mitra.

Diskusi mengenai komisi ini semakin mengemuka pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Regulasi ini sekaligus menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen yang mulai efektif diberlakukan per 1 Juli 2026. Mukti menyoroti bahwa mekanisme ini merupakan bentuk perjanjian baku, di mana klausul telah ditentukan sepihak oleh aplikator sehingga mitra pengemudi hanya memiliki opsi untuk menyetujui atau menolak.

Dalam kacamata hukum kontrak, praktik perjanjian baku dinilai lazim dalam dunia bisnis. Namun, Mukti mengingatkan bahwa legalitas formal sebuah perjanjian tidak serta-merta menjamin substansi yang adil. Tantangan utama saat ini adalah memastikan agar model bisnis kemitraan tersebut tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga menjamin kesejahteraan ekonomi pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan.

Lebih lanjut, Mukti memaparkan bahwa posisi aplikator sebagai penyedia platform sekaligus pemasar layanan menuntut tanggung jawab profesional yang lebih besar. Meskipun hubungan antara aplikator dan pengemudi bukan merupakan relasi kerja konvensional, prinsip keseimbangan hak dan kewajiban tetap harus diutamakan.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa keberlangsungan ekosistem transportasi daring bergantung pada kemampuan perusahaan untuk menciptakan kesepakatan bisnis yang inklusif. Harmonisasi antara kepentingan profitabilitas aplikator dan kesejahteraan mitra menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sektor transportasi berbasis digital di Indonesia.