Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di titik krusial. Proyeksi keuangan menunjukkan adanya ketimpangan tajam antara beban klaim layanan kesehatan yang terus membengkak dengan penerimaan iuran peserta yang stagnan. Kondisi ini menempatkan ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) dalam status tidak sehat, dengan estimasi aset bersih yang kian tergerus setiap tahunnya.
Data terbaru mencatat lonjakan pemanfaatan layanan dari 252.000 menjadi 1,8 juta transaksi per hari dalam satu dekade terakhir. Beban ini semakin berat dengan adanya inflasi medis di Indonesia yang mencapai 17,8 persen, jauh melampaui rata-rata global. Tingginya angka penyakit katastropik, seperti jantung, gagal ginjal, dan kanker, menjadi penyumbang terbesar defisit yang diprediksi mencapai Rp75 triliun pada 2027 jika tidak segera diintervensi.
Di sisi lain, tantangan internal muncul dari rendahnya tingkat kepatuhan peserta. Meski cakupan kepesertaan hampir mencapai seluruh populasi, terdapat 54 juta jiwa yang tercatat sebagai peserta tidak aktif. Fenomena ini diperparah oleh rendahnya kesadaran membayar iuran karena adanya ekspektasi masyarakat terhadap penghapusan tunggakan oleh pemerintah, yang pada akhirnya memangkas potensi pendapatan BPJS Kesehatan secara signifikan.
Para pengamat memperingatkan bahwa jika risiko gagal bayar benar-benar terjadi, dampak domino akan merambah hingga ke ekosistem kesehatan. Gangguan arus kas rumah sakit dikhawatirkan menurunkan mutu pelayanan, menghambat inovasi farmasi, hingga mengganggu operasional tenaga medis di lapangan. Keterlambatan klaim juga berisiko memicu denda yang justru menambah beban keuangan BPJS Kesehatan sendiri.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan lima strategi utama, di antaranya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan transisi sistem tarif rumah sakit ke Indonesia Diagnosed Related Group (iDRG). Selain itu, sistem rujukan berbasis kompetensi dan penilaian teknologi kesehatan akan dioptimalkan guna mengendalikan biaya operasional tanpa mengurangi hak peserta atas layanan medis yang berkualitas.