Penggunaan asbes di sektor industri Indonesia terus menyisakan ancaman nyata bagi keselamatan para pekerja. Kisah pilu dialami Siti Kristina (60) dan Adi Hariyanto (47), mantan buruh pabrik yang kini harus bertahan hidup dengan kondisi paru-paru yang rusak secara permanen. Setelah bekerja selama puluhan tahun di tengah paparan debu asbes harian, keduanya didiagnosis mengidap penyakit paru kronis yang hingga kini belum ditemukan obatnya.

Siti Kristina, mantan operator pemintalan asbes di Cibinong, Jawa Barat, baru merasakan gejala batuk kronis dan sesak napas setelah sepuluh tahun bekerja. Sementara itu, Adi, seorang mantan operator forklift di pabrik atap asbes Karawang, didiagnosis menderita Asbestos-Related Disease (ARD) berupa pengapuran selaput dada setelah menjalani pemeriksaan medis mendalam pasca-pensiun. Keduanya menjadi bukti nyata bagaimana partikel mikro asbes secara perlahan menghancurkan sistem pernapasan manusia.

Pakar Toksikologi Okupasi, Dr. Anna Suraya, menjelaskan bahwa serat asbes yang sangat halus dan tajam mudah masuk ke dalam paru-paru saat terhirup. Tubuh manusia tidak mampu mengurai serat mineral ini, sehingga memicu peradangan berkepanjangan dan pengerasan jaringan paru secara permanen. Efek merusak dari paparan ini bersifat laten, di mana gejala klinis sering kali baru muncul 10 hingga puluhan tahun kemudian dalam bentuk asbestosis atau bahkan kanker paru.

Meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengategorikan semua jenis asbes sebagai zat karsinogenik dan lebih dari 70 negara melarang penggunaannya, Indonesia masih menjadi salah satu importir dan konsumen asbes krisotil terbesar di dunia. Penggunaan asbes secara luas pada bahan bangunan seperti atap bergelombang, pipa, hingga kampas rem membuat potensi paparan di tengah masyarakat dan lingkungan kerja tetap tinggi.

Lembaga Swadaya Masyarakat LION Indonesia, yang berfokus pada keselamatan kerja, mencatat bahwa kasus-kasus yang terdeteksi saat ini barulah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar. Banyak pabrik yang ditengarai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan hanya menyediakan masker kain biasa yang tidak mampu menyaring partikel mikro asbes, ditambah lemahnya pengawasan dari pemerintah akibat keterbatasan personel.

Selain kendala medis, para pekerja yang sakit juga harus menempuh jalan berliku demi mendapatkan status Penyakit Akibat Kerja (PAK). Siti Kristina harus berjuang selama 11 tahun untuk memperoleh pengakuan tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan kompensasi. Sebuah proses birokrasi panjang yang dirasa tidak sebanding dengan penderitaan fisik dan biaya pengobatan seumur hidup yang harus dijalani.

Desakan kini mengalir agar pemerintah segera merevisi regulasi terkait penggunaan bahan berbahaya ini. Para ahli dan aktivis keselamatan kerja mendorong adanya peta jalan transisi industri untuk beralih ke alternatif bahan baku yang lebih aman, serta pengetatan sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan keselamatan demi melindungi hak hidup para pekerja.