TERNATE - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan pemanfaatan jasa lingkungan karbon sebagai pendorong utama transformasi bisnis kehutanan di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas penurunan performa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada sektor hutan alam di kedua provinsi tersebut.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan pasca terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi teranyar ini menjadi payung hukum penting yang menetapkan tata cara offset emisi gas rumah kaca untuk memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri kehutanan.

Ketua Umum APHI, Soewarso, menjelaskan bahwa aturan baru ini mempertegas fungsi hutan yang tidak lagi sekadar menghasilkan komoditas kayu konvensional, melainkan juga jasa lingkungan bernilai ekonomi tinggi. Meski memiliki potensi serapan karbon yang besar, ia mengakui tantangan seperti mahalnya biaya investasi proyek, validitas metodologi data, serta harmonisasi dengan masyarakat lokal masih perlu diselesaikan bersama.

Senada dengan itu, Ketua Komisariat Daerah APHI Maluku Utara, Arief Budiantoro, menilai momentum regulasi baru ini sangat tepat bagi pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis melalui skema Multiusaha Kehutanan. Skema perdagangan karbon ini diharapkan mampu mengintegrasikan upaya konservasi lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemulihan kinerja finansial perusahaan.

Upaya ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan skema perdagangan karbon berbasis yurisdiksi. Diskusi terfokus yang diselenggarakan di Ternate ini merupakan kolaborasi antara APHI dan Fairatmos, sekaligus kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya telah digelar di Riau dan Papua.