Proses persidangan terkait gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menyeret PT PetroChina International Jabung Ltd. terus bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda sidang ketiga yang digelar Rabu (1/7/2026), majelis hakim menyoroti aspek legalitas perwakilan hukum yang hadir di ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Partha Bhargawa mempertanyakan kehadiran tim legal perusahaan. Pihak pengadilan menilai, berdasarkan dokumen Delegation of Authority atau pelimpahan wewenang dari Direktur Utama PT PetroChina, kehadiran secara fisik dari Wakil Presiden Dukungan Bisnis, Alfaani, sangat diperlukan untuk memastikan legitimasi proses persidangan.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 174/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh mantan karyawan perusahaan, John Halim, sebagai bentuk perlawanan atas tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan minyak dan gas tersebut. PetroChina sendiri merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, majelis hakim telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan. Pihak perusahaan diwajibkan untuk memastikan kehadiran Alfaani selaku Wakil Presiden Dukungan Bisnis agar persidangan dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.