Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah adanya keterkaitan dirinya dengan bisnis kafe yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026), menyusul derasnya spekulasi di media sosial terkait penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri.

Sebelumnya, tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyasar 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor sejak Rabu (8/7/2026). Objek penggeledahan mencakup berbagai properti, mulai dari kantor perusahaan, tempat tinggal pribadi, hingga unit apartemen.

Febrie membenarkan bahwa kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, masuk dalam daftar lokasi yang digeledah penyidik. Kendati demikian, ia memastikan bahwa temuan uang dalam proses tersebut memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri. Ia menekankan pentingnya menghormati kerja rekan sejawat penegak hukum agar kebenaran dapat terungkap secara transparan di mata publik.

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan langkah pendalaman terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang saling beririsan. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik, pengelolaan dana PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga saat ini, proses pemeriksaan saksi dan pendalaman barang bukti masih terus berlangsung tanpa adanya pengumuman tersangka baru.