Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna menekan peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas menggelar razia besar-besaran bertajuk Operasi Antik 2026 pada Jumat (24/7/2026) malam.
Operasi yang dimulai menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kabag Ops Kompol Yumika Putra serta Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt. Petugas menyisir lima titik hiburan malam yang tersebar di wilayah Kota Jambi, yakni Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. DR. Moh. Yamin, serta Dinasti di kawasan Lorong Idola.
Saat petugas menyambangi Grand House, Karaoke Adinda, dan Karaoke Bunda, kondisi tempat hiburan tersebut masih sepi dan belum kedatangan pengunjung. Alhasil, pemeriksaan urin tidak dapat dilakukan di tiga lokasi tersebut.
Pemeriksaan kemudian difokuskan pada dua lokasi lainnya yang sudah mulai didatangi pengunjung. Di tempat hiburan Luna, petugas memilih 14 pengunjung secara acak untuk menjalani tes urine. Operasi berlanjut ke Dinasti, di mana dua pengunjung lainnya turut diperiksa dengan metode serupa.
Mewakili Kapolresta Jambi, Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengonfirmasi bahwa seluruh tes urine menunjukkan hasil nihil penyalahgunaan narkoba. Langkah ini ditegaskannya sebagai upaya preventif demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran kepolisian di tengah aktivitas malam diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi.