Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi mengembangkan inovasi digital terbaru berupa Risk Intelligence System (RIS). Sistem cerdas berbasis teknologi informasi ini dirancang untuk menjawab tantangan penegakan hukum di era digital dengan mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake terpadu yang terhubung langsung dengan Executive Dashboard secara real-time.
Langkah strategis tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.Hum., dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset" di Jakarta Selatan. Diskusi ini mempertegas komitmen korps adhyaksa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menciptakan efisiensi pada seluruh rangkaian pelacakan hingga penyelesaian aset.
Dalam arahannya, Patris menekankan bahwa mitigasi risiko hukum tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi di setiap lini bisnis pemulihan aset. Sebagai pilar operasional baru, BPA menggagas Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS). Kerangka kerja ini memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) untuk menganalisis dan memproyeksikan tingkat keberhasilan eksekusi aset di lapangan.
Guna mempercepat proses transformasi ini, BPA menetapkan empat agenda prioritas nasional yang harus segera diimplementasikan. Pertama, mempersiapkan langkah mitigasi hukum guna mengantisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, terutama terkait mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based). Kedua, menyusun standar penanganan khusus untuk melacak dan menyita aset digital seperti kripto serta properti virtual.
Ketiga, BPA mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi manajemen risiko bagi para jaksa dan pengelola barang bukti. Keempat, memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) guna menembus yurisdiksi lintas batas dalam memburu aset korporasi di luar negeri. Melalui rangkaian langkah ini, BPA berupaya menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar pengawasan barang sitaan pasif menjadi pengelolaan portofolio bernilai publik yang akuntabel.