BPJS Kesehatan kembali melakukan inovasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan melalui peluncuran program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Inisiatif ini dirancang sebagai solusi bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kendala finansial dalam melunasi tunggakan iuran bulanan mereka.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, menjelaskan bahwa versi terbaru ini menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih baik dibandingkan skema sebelumnya. Kini, peserta diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembayaran cicilan, baik secara bulanan maupun harian. Uniknya, untuk cicilan harian, peserta dapat menentukan sendiri nominal pembayaran dengan batas minimal sebesar Rp10 ribu per hari.

Program ini menyasar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, termasuk mereka yang kini telah berpindah segmen menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) namun masih memiliki riwayat tunggakan selama empat hingga 24 bulan. Kemas menambahkan bahwa pelunasan tunggakan ini berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dengan jangka waktu cicilan maksimal selama satu tahun.

Proses pendaftaran program ini terbilang cukup praktis, karena peserta dapat mengaksesnya melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165 atau melalui fitur dalam aplikasi Mobile JKN. Setelah seluruh kewajiban pelunasan terpenuhi, status kepesertaan JKN akan langsung aktif kembali pada hari yang sama, sehingga peserta dapat segera mengakses fasilitas kesehatan tanpa masa tunggu.

Kendati memberikan kemudahan, BPJS Kesehatan memberikan catatan penting bagi peserta yang mengikuti program REHAB 3.0. Selama periode cicilan berlangsung, peserta tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan data seperti kenaikan kelas rawat inap, penambahan anggota keluarga baru, maupun melakukan modifikasi terhadap skema cicilan yang telah disepakati di awal pendaftaran.