Komisi II DPRD Kota Tegal mengambil langkah tegas dengan meminta penghentian operasional tempat hiburan malam Helen’s Night Mart yang berlokasi di Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja tertutup antara pihak legislatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Tegal pada Kamis (2/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman, menyatakan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian prosedur perizinan pada usaha yang dikelola oleh PT Anak Muda Tegal tersebut. Meski pelaku usaha telah mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan klasifikasi restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar, namun izin untuk aktivitas bar ternyata belum terverifikasi secara resmi.
Zaenal menyoroti kelemahan sistem OSS yang dinilai terlalu longgar karena memungkinkan pelaku usaha mendapatkan status izin hanya melalui pengisian kuesioner tanpa verifikasi bukti fisik. Hal ini menjadi krusial mengingat adanya alih fungsi bangunan dari hotel menjadi tempat hiburan malam, yang semestinya memerlukan pengecekan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara mendalam.
Menanggapi keresahan masyarakat sekitar, Komisi II berkomitmen melakukan peninjauan teknis terkait perizinan dan fungsi bangunan. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan validitas izin aktivitas bar, mengingat kewenangan verifikasi berada di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, Zaenal menegaskan bahwa meskipun Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan belum mengatur spesifik mengenai tempat hiburan malam, terdapat klausul yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menolak izin usaha jika terbukti menimbulkan dampak negatif dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.