Manajemen BPJS Kesehatan secara resmi mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim penggantian biaya transportasi bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, lembaga tersebut menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan biaya transportasi berobat ke rumah sakit dapat ditanggung oleh BPJS adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

Klarifikasi ini dirilis menyusul maraknya unggahan yang menyesatkan masyarakat mengenai prosedur klaim. Pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengizinkan peserta untuk mengajukan klaim atas pengeluaran biaya transportasi, baik untuk penggunaan bahan bakar minyak, biaya tol, maupun tarif transportasi umum saat akan berobat ke fasilitas kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menekankan bahwa cakupan layanan JKN hanya terbatas pada pembiayaan medis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjaminan tidak mencakup biaya operasional perjalanan pribadi pasien menuju fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

Merespons situasi ini, otoritas kesehatan mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang beredar melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Publik diminta untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum jelas sumbernya demi menghindari potensi penipuan atau penyebaran informasi yang keliru.