Tim penasihat hukum terdakwa H. Didik Yudi Ernawan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kayu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kubu terdakwa menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa bisnis yang masuk ranah hukum perdata, bukan pidana.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto tersebut beragenda mendengarkan keberatan terdakwa. Advokat Robert Hendra Sulu selaku penasihat hukum Didik menyatakan bahwa memaksakan hukum pidana dalam perkara ini melanggar asas ultimum remedium, mengingat hubungan hukum kedua belah pihak didasari oleh kerja sama usaha pengiriman kayu.
Robert menjelaskan bahwa kliennya bertindak sebagai Direktur PT Anugerah Ailantus Altissima saat menerima dana dari pelapor, Adek Dasfial Manra. Aliran dana sebesar Rp500 juta disetorkan langsung ke rekening perusahaan, disertai jaminan sertifikat tanah. Dengan demikian, jika terjadi kegagalan pembayaran atau pencairan cek, penyelesaiannya semestinya melalui gugatan wanprestasi secara perdata.
Selain masalah yurisdiksi perdata, tim pembela juga menyoroti ketidakjelasan (obscuur libel) dalam surat dakwaan penuntut umum. Penggunaan dakwaan alternatif Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dinilai saling bertolak belakang secara unsur pidana, sehingga membingungkan terdakwa dalam menyusun pembelaan.
Di sisi lain, JPU mendakwa Didik telah merugikan pelapor hingga Rp670 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap, baik ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi terdakwa untuk keperluan operasional. Jaksa menyebut jaminan cek yang diserahkan Didik ditolak bank karena saldo tidak mencukupi, dan keuntungan investasi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Merujuk pada poin-poin keberatan tersebut, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menerima eksepsi secara keseluruhan, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa Didik Yudi Ernawan dari tahanan guna memulihkan harkat dan martabatnya.