Pemerintah Kota Serang mengambil langkah hukum tegas dengan menutup 10 tempat hiburan malam yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan daerah. Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kota Serang, yang menganggap tindakan tersebut sebagai respons nyata terhadap keluhan warga mengenai maraknya aktivitas ilegal yang seolah mendapat pembiaran.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyoroti keberanian para pengelola tempat hiburan yang secara terang-terangan mempromosikan kegiatan mereka melalui platform digital seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Aksi promosi yang dilakukan melalui fitur siaran langsung tersebut sempat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa operasional tempat-tempat tersebut telah memiliki legalitas resmi.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Serang telah melakukan penyegelan resmi pada lokasi-lokasi usaha yang melanggar. DPRD menegaskan bahwa penertiban ini tidak akan berhenti pada tindakan administratif sementara. Jika pengelola kedapatan kembali membuka operasional usahanya, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi lebih berat, yakni pencabutan izin usaha secara permanen guna memberikan efek jera.

Pemerintah kota sebenarnya tidak melarang kegiatan usaha hiburan, sepanjang pengelola mampu mematuhi aturan dalam Peraturan Daerah (Perda). Beberapa poin krusial yang ditegaskan mencakup larangan keras peredaran minuman keras serta penyediaan layanan pendamping. Bagi pelaku usaha yang hanya mengedepankan hiburan musik sesuai koridor aturan yang berlaku, pemerintah tetap memberikan ruang untuk beroperasi.

Lebih lanjut, DPRD saat ini tengah mengkaji revisi Perda yang akan memberikan kewenangan lebih luas bagi aparat Satpol PP dalam bertindak di lapangan. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pemberian wewenang penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan pelanggaran, sebagai langkah pengamanan untuk memperkuat penegakan hukum di Kota Serang.