Menghadapi rangkaian agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Divisi Humas Polri kembali menegaskan komitmen institusi untuk menjaga netralitas personelnya. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai aparat penegak hukum yang harus berdiri tegak di atas semua golongan.

Instruksi tegas telah diterbitkan oleh Kapolri yang melarang keras keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas politik praktis. Setiap personel dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apa pun, baik berupa penyalahgunaan fasilitas dinas maupun membuat pernyataan keberpihakan di media sosial yang berpotensi mencederai citra profesionalisme korps Bhayangkara.

Guna memastikan kepatuhan di lapangan, pihak kepolisian akan melakukan pemantauan ketat melalui sinergi internal bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Polri juga secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran netralitas oleh oknum anggota selama tahapan pesta demokrasi berlangsung.

Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan dihadapkan pada sanksi disiplin dan kode etik berat. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga marwah serta kehormatan institusi Polri, demi menjamin seluruh proses pemungutan suara berjalan dengan adil, aman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.