Tuntutan transparansi atas proyek energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan koalisi 16 organisasi masyarakat sipil melaporkan proyek tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Langkah tegas ini merupakan buntut dari kekecewaan delegasi adat yang melakukan aksi walkout saat audiensi di Pusat Pemerintahan Sumedang beberapa waktu lalu. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakhadiran Bupati Sumedang yang sedianya diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan langsung mengenai proyek eksplorasi di wilayah tersebut.

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, menyatakan bahwa pemerintah daerah belum memberikan transparansi informasi yang memadai kepada publik. Menurutnya, masyarakat adat dan warga setempat berhak mengetahui seluruh dokumen legalitas proyek, termasuk analisis tata ruang, dampak lingkungan hidup, aspek sosial, hingga rencana mitigasi kebencanaan.

Kekhawatiran masyarakat kian diperkuat oleh informasi dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sumedang yang menyebutkan bahwa Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Tampomas telah dilelang dan telah diminati oleh pihak ketiga. MASL menilai proses yang berjalan tanpa keterbukaan ini berpotensi memicu polemik jika tidak segera dijelaskan secara akuntabel.

Saat ini, pengaduan MASL telah resmi terdaftar di Ombudsman RI Jawa Barat untuk memasuki tahap pemeriksaan substantif terkait dugaan maladministrasi. Selain itu, koalisi sipil ini mendesak BPKP Jabar segera melakukan audit investigatif menyeluruh guna melindungi kelestarian alam, menyelamatkan sumber-sumber mata air, serta menjaga situs adat warisan leluhur di sekitar Gunung Tampomas.