Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan segera tancap gas dalam menyusun draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan safari politik ke sejumlah partai politik non-parlemen untuk menampung masukan krusial terkait beleid tersebut.
Langkah strategis ini dijadwalkan berlangsung selama masa reses anggota dewan, yang akan dimulai pada 22 Juli 2026 mendatang. Dasco menegaskan, kunjungan tersebut akan menjadi bagian dari agenda kerja spesifik DPR guna memastikan bahwa seluruh elemen partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di parlemen, turut memberikan kontribusi pemikiran dalam proses revisi ini.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini mencakup berbagai isu fundamental. Topik-topik yang menjadi fokus utama antara lain peninjauan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta mekanisme penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi di setiap dapil.
Hingga saat ini, Komisi II DPR masih terus mematangkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang. Meskipun pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan kesiapan untuk mengambil peran sebagai inisiator jika pembahasan di legislatif dinilai menemui jalan buntu, DPR bersikeras bahwa revisi UU Pemilu merupakan inisiatif murni lembaga legislatif yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Penyusunan regulasi ini dinilai mendesak mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 harus segera dimulai. Merujuk pada aturan yang berlaku, tahapan pemilu idealnya sudah berjalan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang diperkirakan jatuh pada Februari 2029. Oleh karena itu, konsolidasi politik selama masa reses menjadi langkah krusial agar payung hukum kepemiluan dapat diselesaikan tepat waktu.