Proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki fase krusial. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) secara resmi telah merampungkan argumen hukumnya, menegaskan bahwa klaster agraria dalam regulasi tersebut mengandung cacat konstitusional yang mengancam hak dasar masyarakat atas tanah.
Sorotan utama tertuju pada keberadaan Badan Bank Tanah dan skema Hak Pengelolaan (HPL). Para aktivis menilai lembaga ini tidak lagi berpijak pada semangat reforma agraria, melainkan bertransformasi menjadi instrumen legal bagi korporasi untuk menguasai lahan masyarakat. Pengakuan ahli dari pihak pemerintah dalam persidangan yang menyebutkan bahwa Bank Tanah beroperasi dengan orientasi profit semakin memperkuat kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan yang nyata.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyoroti kembalinya paradigma kolonial melalui tafsir Hak Menguasai Negara (HMN). Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Bank Tanah cenderung mendegradasi hak milik masyarakat menjadi sekadar hak pakai yang rentan digusur, yang pada akhirnya memicu ketidakpastian hukum di tingkat tapak.
Selain itu, perluasan makna 'kepentingan umum' dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dikritik sebagai celah untuk mempermudah perampasan ruang hidup rakyat demi ambisi investasi. Para pakar memperingatkan bahwa jika regulasi ini dibiarkan, maka kedaulatan pangan nasional akan terancam karena petani, nelayan, dan masyarakat adat semakin terpinggirkan dari akses lahan dan sumber daya air mereka sendiri.
Kini, publik menunggu ketegasan sikap hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Putusan mendatang diharapkan mampu mengembalikan marwah Pasal 33 UUD 1945, di mana tanah harus ditempatkan sebagai aset untuk kesejahteraan rakyat, bukan komoditas bisnis yang melegitimasi penggusuran atas nama negara.