Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mendesak aparat keamanan untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih ketat kepada para tokoh agama yang melakukan kegiatan dakwah di daerah. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas insiden penghadangan yang menimpa Ustaz Abdul Somad (UAS) saat hendak melaksanakan kegiatan keagamaan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Anggota legislatif menekankan bahwa tokoh agama memiliki peran krusial dalam menjaga kedamaian sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun tindakan penghadangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan beragama yang dilindungi oleh undang-undang.

Pihak kepolisian diharapkan mampu memetakan potensi kerawanan di lapangan dengan lebih cermat sebelum kegiatan keagamaan berlangsung. Langkah antisipatif ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya gesekan antara kelompok masyarakat, sekaligus memastikan setiap tokoh agama dapat menjalankan perannya dengan rasa aman dan nyaman di seluruh wilayah Indonesia.

Selain menuntut peningkatan keamanan, DPR juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah persatuan. Pemerintah daerah beserta pemangku kepentingan terkait diminta untuk lebih proaktif dalam memediasi potensi konflik sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.