Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas memberikan atensi serius terhadap kedisiplinan operasional kantor pelayanan di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan III, Evandi Juang, menegaskan bahwa ketersediaan layanan publik selama jam kerja adalah hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun.
Sebagai ujung tombak birokrasi, kantor desa dan kelurahan memegang peranan vital dalam mengurus berbagai kebutuhan mendasar warga, mulai dari urusan kependudukan, pertanahan, hingga perpajakan. Evandi menyoroti bahwa masih sering ditemukan fenomena kantor yang tutup atau kosong akibat seluruh pegawainya menghadiri kegiatan di luar kantor. Praktik ini dinilai kontraproduktif dan merugikan warga yang telah menempuh perjalanan jauh.
"Masyarakat tidak seharusnya kecewa saat datang ke kantor pemerintahan hanya untuk mendapati pintu yang terkunci. Pelayanan harus dipastikan tetap berjalan, karena kualitas interaksi antara pemerintah dan warga merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik," ujar Evandi.
Guna mengatasi kendala tersebut, legislator ini menyarankan agar setiap instansi menerapkan sistem piket atau pembagian tugas yang matang. Apabila seluruh perangkat harus menghadiri agenda dinas di luar, pimpinan instansi wajib menunjuk personel yang bertugas menjaga kelancaran layanan di kantor. Dengan manajemen waktu yang baik, aktivitas kedinasan tidak perlu mengorbankan hak pelayanan masyarakat.
Mengakhiri pernyataannya, Evandi memberikan apresiasi kepada aparatur yang selama ini konsisten menjalankan tanggung jawabnya. Ia berharap standar pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan dapat terus dipertahankan, sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.