Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Nor Fajri, terus mendorong peningkatan standar pelayanan kesehatan agar lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang menyasar masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Puskesmas Alabio dan Puskesmas Babirik Hilir Tengah tersebut, Nor Fajri memaparkan urgensi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa beleid tersebut merupakan instrumen hukum utama yang menjamin hak masyarakat atas akses kesehatan yang mudah dan terjangkau.
Lebih lanjut, Nor Fajri menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup spektrum pelayanan yang luas, mulai dari tindakan promotif, preventif, hingga sistem rujukan medis. Menurutnya, komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan dasar yang prima harus dibarengi dengan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna layanan.
Tidak hanya menyosialisasikan aturan, Nor Fajri juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan. Ia menegaskan bahwa jajaran DPRD siap berperan sebagai jembatan aspirasi bagi masyarakat apabila ditemukan kendala teknis dalam pelayanan di fasilitas kesehatan setempat.
Respons masyarakat yang menghadiri sosialisasi tergolong sangat antusias, dengan banyaknya masukan terkait dinamika pelayanan di tingkat puskesmas. Ke depannya, Nor Fajri berharap sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat semakin solid demi terciptanya sistem kesehatan daerah yang lebih responsif dan transparan.