Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser saat ini tengah mengintensifkan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi ketertiban umum. Fokus utama regulasi tersebut menyasar pada penataan sektor hiburan serta mekanisme pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Untuk memastikan aturan yang dihasilkan nantinya bersifat aplikatif, Pansus II telah melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan antara legislatif sebagai pembentuk aturan dengan eksekutif sebagai pelaksana di lapangan, guna memastikan setiap pasal dalam Raperda mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Paser.

Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, menegaskan bahwa langkah ini diambil lantaran aturan lama, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2004, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial saat ini. Batasan kadar alkohol dan efektivitas pengawasan yang diatur dalam regulasi terdahulu dipandang perlu diperbarui secara signifikan untuk menekan dampak negatif yang timbul di tengah masyarakat.

Selain masalah minuman beralkohol, pansus juga menyoroti urgensi penataan lokasi hiburan. Berdasarkan data terbaru, terdapat puluhan tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Paser, mulai dari tempat hiburan malam hingga lokasi rekreasi umum. Melalui penyusunan aturan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin kenyamanan serta ketertiban lingkungan bagi warga sekitar.