Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berdasarkan keterangan resmi, LMI diduga menyalahgunakan posisinya untuk mengatur proses verifikasi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus operandi yang dijalankan melibatkan kewajiban bagi para calon mitra untuk membeli peralatan makan, khususnya food tray, dari perusahaan tertentu yang telah dikondisikan sebelumnya, yakni PT SGI.

Penyidik memaparkan bahwa tersangka diduga menginstruksikan pihak ketiga untuk mendirikan perusahaan tersebut sebagai sarana meraup keuntungan pribadi. Calon mitra yang bersedia membeli peralatan makan dari perusahaan tersebut kemudian mendapatkan kemudahan dalam proses verifikasi hingga dinyatakan lolos oleh sistem portal MBG. Transaksi pembayaran tersebut dilaporkan secara berkala kepada tersangka sebagai bagian dari skema perolehan keuntungan melawan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka LMI dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, otoritas Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan gizi anak-anak dan kelompok rentan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus berjalan secara akuntabel dan transparan demi menjaga integritas program pemerintah tersebut.