Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 masih menyisakan sejumlah catatan evaluasi yang mendesak untuk dibenahi. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memaparkan laporan menyeluruh terkait kendala di lapangan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dari sektor akomodasi, kementerian menyoroti ketidaksesuaian kapasitas kamar hotel, kendala teknis pada fasilitas gedung seperti lift, hingga masalah penempatan jemaah yang masih terpisah dari pendamping keluarga atau lansia. Selain itu, kepadatan ekstrem di tenda Mina saat puncak haji menjadi perhatian khusus yang perlu diselesaikan melalui standardisasi layanan hotel dan optimasi program tanazul di masa depan.
Permasalahan distribusi konsumsi juga menjadi sorotan tajam akibat keterlambatan pasokan yang dipicu kendala operasional kendaraan. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap vendor penyedia layanan dan memastikan ketersediaan stok makanan siap saji yang memadai sebagai langkah mitigasi darurat selama fase Armuzna berlangsung.
Pada aspek transportasi, evaluasi mencatat adanya pelanggaran rute oleh pengemudi dan kepadatan terminal bus shalawat. Kementerian berencana menerapkan sistem pelacakan berbasis GPS untuk seluruh armada guna menjamin ketertiban mobilitas jemaah. Sementara untuk transportasi udara, pemerintah akan memperbaiki kualitas penanganan bagasi dan sinkronisasi jadwal penerbangan agar lebih ramah bagi jemaah lanjut usia serta penyandang disabilitas.
Terkait sektor kesehatan, tantangan utama terletak pada ketatnya proses seleksi istitha'ah. Meski telah diperiksa di daerah, ditemukan beberapa jemaah yang batal berangkat di embarkasi karena kondisi kesehatan yang tidak memenuhi kriteria. Solusi yang ditawarkan adalah pembentukan tim verifikasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, unsur kementerian di daerah, serta tokoh agama sejak tahap awal pemeriksaan.
Dalam rapat tersebut, kementerian juga mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah. Angka ini naik Rp19,9 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar mata uang, kenaikan harga penerbangan, hingga peningkatan biaya layanan Masyair dan akomodasi di tanah suci.