Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Aceh secara resmi menyatakan belum dapat menerima cabang olahraga (cabor) domino sebagai anggota organisasi di tingkat daerah. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip lex specialist atau aturan syariat Islam yang berlaku di Bumi Serambi Mekkah.

Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, menjelaskan bahwa meski cabor domino telah disetujui dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI tingkat pusat, pihaknya memilih untuk mengambil langkah berbeda. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dari para ulama serta tokoh masyarakat yang mengkhawatirkan stigma domino yang masih melekat dengan praktik perjudian.

Teuku Rayuan Sukma menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang individu untuk bermain domino secara personal, namun melarang aktivitas tersebut diformalkan dalam wadah kepengurusan resmi di Aceh. Menurutnya, citra domino yang dinilai kurang sejalan dengan norma syariat menjadi hambatan utama dalam pembentukan Pengurus Provinsi (Pengprov) domino di Aceh.

Kendati demikian, KONI Aceh tidak menutup pintu secara permanen. Pihaknya memberikan opsi bagi pengurus cabor domino untuk membuktikan eksistensinya dengan memenuhi dua syarat mutlak. Pertama, mereka harus mampu membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota minimal 50 persen plus satu dari seluruh wilayah di Aceh. Kedua, mereka wajib menyelenggarakan Kejuaraan Daerah (Kejurda) secara mandiri dan resmi.

Selama persyaratan administratif tersebut belum terpenuhi dan tantangan sosial-budaya terkait persepsi masyarakat belum tuntas, maka status domino di Aceh akan tetap ditunda. KONI Aceh berkomitmen untuk tetap menjaga integritas nilai-nilai lokal dalam menentukan cabang olahraga yang bernaung di bawah organisasi mereka.