Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan catatan kelam tata kelola kesehatan di tanah air. Sepanjang periode 2019 hingga 2024, ICW mengidentifikasi sedikitnya 112 kasus rasuah di sektor kesehatan yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp583 miliar.
Temuan tersebut dipaparkan oleh Peneliti ICW, Nisa Rizkia Zonzoa, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta. Momentum pemaparan data ini sekaligus menandai peluncuran modul edukasi antikorupsi ke-25 bertajuk "Korupsi Kesehatan di Era Krisis Iklim" yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat melalui platform pembelajaran daring Akademi Anti Korupsi.
Berdasarkan profil pelaku, keterlibatan pihak swasta mendominasi dengan jumlah 52 orang. Diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 38 orang, serta pegawai pemerintah daerah sebanyak 30 orang. Dominasi aktor swasta ini mengindikasikan adanya indikasi kuat praktik kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa medis di berbagai tingkatan wilayah.
Dari aspek modus operandi, penyalahgunaan anggaran menjadi jenis penyimpangan yang paling kerap terjadi dengan temuan 40 kasus. Modus lain yang juga marak dilakukan meliputi proyek fiktif sebanyak 28 kasus, pemotongan anggaran 18 kasus, penggelembungan harga (mark-up) 16 kasus, serta laporan fiktif sebanyak 10 kasus. Sisanya mencakup praktik suap, gratifikasi, pemerasan, hingga penyalahgunaan wewenang.
ICW juga menyoroti kasus dugaan perburuan rente pada masa pandemi Covid-19, khususnya terkait pengadaan obat ivermectin yang sempat dipromosikan sebagai obat terapi korona meskipun mendapat penolakan dari kalangan medis. Guna menekan potensi penyimpangan serupa di masa depan, reformasi tata kelola yang berfokus pada transparansi pengadaan, akuntabilitas kemitraan publik-swasta, serta penguatan pengawasan internal harus segera diakselerasi.