Insiden kebakaran satu unit mobil Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi BA 1973 SH di SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal, pada Jumat (10/7/2026), menjadi pintu masuk terungkapnya praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Peristiwa yang terjadi di pagi hari tersebut memicu kepanikan warga, namun berhasil diredam oleh petugas SPBU menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) sebelum api meluas.
Pasca-pemadaman, pihak kepolisian menemukan fakta mencengangkan di dalam kabin mobil yang hangus terbakar. Ditemukan 15 unit jeriken, di mana enam di antaranya berisi BBM jenis Pertalite, serta satu unit mesin pompa penyedot yang diduga kuat digunakan untuk melangsir BBM secara ilegal. Pemilik kendaraan diketahui langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara sesaat setelah api muncul, meninggalkan bukti modifikasi kendaraan yang memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan.
Kepolisian dari Polsek Panyabungan dan Satreskrim Polres Madina telah mengamankan seluruh barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman mendalam untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam modus operandi pelangsiran BBM ini.
Temuan ini menambah keresahan warga setempat yang belakangan ini mengeluhkan panjangnya antrean di SPBU, yang diduga akibat ulah para spekulan. Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan sikap tegas untuk menindak setiap bentuk kecurangan distribusi. Sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sama (PHK) akan dijatuhkan jika hasil investigasi terbukti menunjukkan adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak pengelola SPBU.