Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri terhadap kediamannya di Sentul, Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie memastikan bahwa aset properti tersebut merupakan milik pribadi yang perolehannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terkait temuan sejumlah uang tunai dalam proses penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan bahwa dana itu memiliki pemilik yang jelas dan asal-usul yang dapat dibuktikan. Ia menegaskan bahwa penjelasan rinci mengenai uang tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, seraya meminta masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi sebelum proses penyidikan rampung.

Selain membahas kediaman pribadinya, Febrie juga menepis kabar miring yang menghubungkan dirinya dengan sebuah usaha kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia secara tegas membantah adanya kepemilikan maupun keterlibatan bisnis di lokasi tersebut, seraya menyebut bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi Polri, Febrie menekankan bahwa Kejaksaan Agung sepenuhnya mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia berharap agar proses penegakan hukum ini dapat berlangsung secara profesional dan transparan, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.