Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan perkara penipuan investasi yang melibatkan seorang residivis bernama Jeremy Gunadi. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait pengelolaan modal bisnis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan dengan total kerugian mencapai Rp 18 miliar yang dialami oleh investor bernama Melinda Iston.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati memaparkan modus operandi terdakwa yang mengaku sebagai pemilik CV Anugerah Prima Abadi. Jeremy menjanjikan imbal hasil instan dengan perputaran modal hanya dalam waktu empat hari kerja. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menggunakan dokumen faktur palsu serta cek bank senilai Rp 16 miliar sebagai jaminan investasi.

Hasil penelusuran jaksa mengungkap fakta bahwa daftar 16 perusahaan besar yang diklaim sebagai mitra bisnis terdakwa ternyata fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama pengurusan STNK maupun BPKB dengan terdakwa, sehingga memicu kerugian material yang besar bagi korban sejak kesepakatan dijalin pada tahun 2020 hingga 2022.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Hendra Kurniawan, membantah keras tuduhan jaksa. Pihak Jeremy mengklaim bahwa sebagian dana sebesar Rp 8 miliar telah dikembalikan kepada korban. Lebih lanjut, pihak terdakwa berargumen bahwa perkara ini seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana, mengingat adanya iktikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan kewajiban keuangan secara personal.

Persidangan yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya ini turut menyoroti keabsahan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa sengketa ini muncul akibat penurunan performa keuangan bisnis, yang menurut mereka, seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme audit keuangan dan mediasi, bukan melalui jalur hukum yang berujung pada dakwaan pidana.