Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) resmi menetapkan 26 orang sebagai tersangka atas dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait aktivitas ilegal tersebut.
Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki keterlibatan aktif dalam operasional tambang ilegal. Peran mereka mencakup pembangunan akses jalan, pembuatan kolam penampungan serta fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam penegakan hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Proses hukum juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi penyesuaian pidana terkait.
Profil para tersangka cukup menyita perhatian, di mana 24 dari 26 orang tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, 12 WNA telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon, sementara 12 WNA lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pihak WNI, satu orang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan satu orang lainnya masih dalam proses penanganan.
Penyidikan kasus ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral antara PPNS Ditjen Gakkum ESDM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Pihak berwenang juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, pihak Imigrasi, hingga unsur militer dari Kodam XV/Pattimura. Selain itu, serangkaian penyitaan aset dan penyegelan lokasi telah dilakukan di berbagai titik, mulai dari Gunung Botak hingga ke wilayah Jakarta.